Sabtu, 14 Maret 2009

Hukum Islam Tentang Nikah Siri


HTI-Press. Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

Selasa, 10 Maret 2009

Mencintai Rosulullah SAW ? Terapkan Syariah Islam , Campakkan Kapitalisme !


Makna Kelahiran Muhammad saw.

Kelahiran Muhammad saw. tentu tidaklah bermakna apa-apa seandainya beliau tidak diangkat sebagai nabi dan rasul Allah, yang bertugas untuk menyampaikan wahyu-Nya kepada umat manusia agar mereka mau diatur dengan aturan apa saja yang telah diwahyukan-Nya kepada Nabi-Nya itu. Karena itu, Peringatan Maulid Nabi saw. pun tidak akan bermakna apa-apa—selain sebagai aktivitas ritual dan rutinitas belaka—jika kaum Muslim tidak mau diatur oleh wahyu Allah, yakni al-Quran dan as-Sunnah, yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad saw. ke tengah-tengah mereka. Padahal, Allah Swt. telah berfirman:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa saja yang diberikan Rasul kepada kalian, terimalah; apa saja yang dilarangnya atas kalian, tinggalkanlah. (QS al-Hasyr [59]: 7).

Lebih dari itu, pengagungan dan penghormatan kepada Rasulullah Muhammad saw., sejatinya merupakan perwujudan kecintaan kepada Allah, karena Muhammad saw. adalah kekasih-Nya. Jika memang demikian kenyataannya maka kaum Muslim wajib mengikuti sekaligus meneladani Nabi Muhammad saw. dalam seluruh aspek kehidupannya, bukan sekadar dalam aspek ibadah ritual dan akhlaknya saja. Allah Swt. berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي

Katakanlah, “Jika kalian benar-benar mencintai Allah, ikutilah aku.” (QS Ali Imran [3]: 31).

Dalam ayat di atas, frasa fattabi‘ûnî (ikutilah aku) bermakna umum, karena memang tidak ada indikasi adanya pengkhususan (takhshîsh), pembatasan (taqyîd), atau penekanan (tahsyîr) hanya pada aspek-aspek tertentu yang dipraktikkan Nabi saw.

Di samping itu, Allah Swt. juga berfirman:

وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ

Sesungguhnya engkau berada di atas khuluq yang agung. (QS al-Qalam [68]: 4).

Di dalam tafsirnya, Imam Jalalin menyatakan bahwa kata khuluq dalam ayat di atas bermakna dîn (agama, jalan hidup) (Lihat: Jalalain, Tafsîr Jalâlayn, 1/758). Dengan demikian, ayat di atas bisa dimaknai: Sesungguhnya engkau berada di atas agama/jalan hidup yang agung. Tegasnya, menurut Imam Ibn Katsir, dengan mengutip pendapat Ibn Abbas, ayat itu bermakna: Sesungguhnya engkau berada di atas agama/jalan hidup yang agung, yakni Islam (Lihat: Ibn Katsir, Tafsîr Ibn Katsîr, 4/403). Ibn Katsir lalu mengaitkan ayat ini dengan sebuah hadis yang meriwayatkan bahwa Aisyah istri Nabi saw. pernah ditanya oleh Sa’ad bin Hisyam mengenai akhlak Nabi saw. Aisyah lalu menjawab:

كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ

Sesungguhnya akhlaknya adalah al-Quran. (HR Ahmad).

Dengan demikian, berdasarkan ayat al-Quran dan hadis penuturan Aisyah di atas, dapat disimpulkan bahwa meneladani Nabi Muhammad saw. hakikatnya adalah dengan cara mengamalkan seluruh isi al-Quran, yang tidak hanya menyangkut ibadah ritual dan akhlak saja, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Artinya, kaum Muslim dituntut untuk mengikuti dan meneladani Nabi Muhammad saw. dalam seluruh perilakunya: mulai dari akidah dan ibadahnya; makanan/minuman, pakaian, dan akhlaknya; hingga berbagai muamalah yang dilakukannya seperti dalam bidang ekonomi, sosial, politik, pendidikan, hukum, dan pemerintahan.

Rasulullah saw. sendiri tidak hanya mengajari kita bagaimana mengucapkan syahadat serta melaksanakan shalat, shaum, zakat, dan haji secara benar; tetapi juga mengajarkan bagaimana mencari nafkah, melakukan transaksi ekonomi, menjalani kehidupan sosial, menjalankan pendidikan, melaksanakan aktivitas politik (pengaturan masyarakat), menerapkan sanksi-sanksi hukum (‘uqûbat) bagi pelaku kriminal, dan mengatur pemerintahan/negara secara benar. Lalu, apakah memang Rasulullah saw. hanya layak diikuti dan diteladani dalam masalah ibadah ritual dan akhlaknya saja, tidak dalam perkara-perkara lainnya? Tentu saja tidak!

Jika demikian, mengapa saat ini kita tidak mau meninggalkan riba dan transaksi-transaksi batil yang dibuat oleh sistem Kapitalisme sekular; tidak mau mengatur urusan sosial dengan aturan Islam; tidak mau menjalankan pendidikan dan politik Islam; tidak mau menerapkan sanksi-sanksi hukum Islam (seperti qishâsh, potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, cambuk bagi pemabuk, hukuman mati bagi yang murtad, dll); juga tidak mau mengatur pemerintahan/negara dengan aturan-aturan Islam? Bukankah semua itu justru pernah dipraktikan oleh Rasulullah saw. selama bertahun-tahun di Madinah dalam kedudukannya sebagai kepala Negara Islam (Daulah Islamiyah)? (Arif B)


PESTA DEMOKRASI 9 APRIL 2009

9 April 2009 negara dengan populasi muslim terbesar di dunia ini akan melakukan sebuah hajatan yakni “pesta demokrasi”. Puluhan parpol sudah siap adu “kekuatan” di pemilu nanti. Spanduk, baliho, iklan di surat kabar maupun di televisi telah meramaikan “iklim politik” sekaligus sebagai pemanasan di hari H nanti.

Yah…pertanyaan yang barangkali timbul di benak kita apakah ada perubahan di pemilu nanti jika partai A menang dan menguasai pemerintahan?

Sebenarnya yang di perlukan sekarang ini adalah adanya perubahan secara fundamental bukan perubahan secara parsial, artinya selama systemnya masih sama dan yang berganti hanyalah orangnya saja dalam artian yang berganti nanti hanyalah “kebijakannya” saja, maka jangan berharap ada perubahan yang diharapakan. Karena system itulah yang menjadi “penentu” arah kebijakan bukan orangnya. Walaupun dia beragama muslim, berakhlaq mulia, serta terkenal bersih tetap saja tidak bisa membuat sebuah perubahan karena di satu sisi dia sebagai wakil rakyat yang mengemban amanat rakyat, disisi lain kebijakan yang dia buat bertentangan dengan aqidah yang di anut.

Kita sudah 6 kali ganti pemimpin bangsa juga system, mulai dari system demokrasi terpimpin, orde baru, era reformasi hingga demokrasi liberal seperti sekarang, yang semuanya bermuara pada ajaran sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan yang menunjukkan tidak ada perubahan yang signifikan bahkan cenderung “menurun”. Apakah kita masih berharap pada system seperti ini? Apakah kita masih berharap pada para penguasa yang telah terang-terangan membodohi kita?

Kenapa kita tidak beralih pada system yang lain, yakni system yang terbukti pernahg mampu bertahan selama 13 abad sebelum di runtuhkan pada tanggal 3 maret 1924 di turki?. Kenapa kita tidak pernah mau membuka mata kita tentang system tersebut? Kenapa kita seperti alergi ketika mendengar yang namanya system khilafah islam?
Seolah-olah system tersebut adalah kuno, utopis dan hanya menguntungkan agama tertentu saja yakni islam. Sungguh sangat naïf sekali ketika kita membenci sebuah system hanya karena adanya “fobhia” dan tidak pernah melihat keunggulan system tersebut. Sistem yang mengatur masalah ekonomi, politik, social, budaya semua lengkap dan pernah berjaya denagan system itu.

Yah…khilafah islam lah yang hanya mampu meyelamatkan bangsa ini dari keterpurukan yang sudah kian mendera umat ini. System yang berasal dari Dzat yang maha tahu akan makhluk yang diciptakannya. Sistem yang berasal dari Dzat yang tidak memiliki kepentingan apa-apa terhadap makhluknya. Wallahu’alam bishawab.

Minggu, 08 Maret 2009

85 Tahun Umat Islam Hidup Bak Gelandangan Tanpa Rumah


Tidak banyak muslim yang tahu bahwa 85 tahun yang lalu telah terjadi sebuah peristiwa yang sangat mempengaruhi perjalanan kehidupan umat Islam di seantero dunia. Persisnya pada tanggal 3 Maret 1924 Majelis Nasional Agung yang berada di Turki menyetujui tiga buah Undang-Undang yaitu: (1) menghapuskan kekhalifahan, (2) menurunkan khalifah dan (3) mengasingkannya bersama-sama dengan keluarganya.

Turki pada masa itu merupakan pusat pemerintahan Khilafah Islamiyah terakhir. Kekhalifahan terakhir umat Islam biasa dikenal sebagai Kesultanan Utsmani Turki alias The Ottoman Empire, demikian penyebutannya dalam kitab-kitab sejarah Eropa. Kekhalifahan Utsmani Turki merupakan kelanjutan sejarah panjang sistem pemerintahan Islam di bawah Ridha dan Rahmat Allah yang berawal jauh ke belakang semenjak Nabi Muhammad pertama kali memimpn Daulah Islamiyyah (Tatanan/Negara Islam) Pertama di kota Madinah.

Secara garis besar kita dapat membagi periode sejarah kepemimpinan Islam ke dalam lima periode utama berdasarkan sebuah Hadits Shahih Nabi riwayat Imam Ahmad.

تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ ا للهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ اَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا عَاضًا ، فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكًا جَبَّرِيًّا ، فَتَكُوْنَ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلآفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ، ثُمَّ سَكَتَ

“Periode an-Nubuwwah (kenabian) akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu datang periode khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah (kekhalifahan atas manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’aala mengangkatnya, kemudian datang periode mulkan aadhdhon (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa, selanjutnya datang periode mulkan jabbriyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’aala, setelah itu akan terulang kembali periode khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam,”(HR Ahmad 17680).

Periode pertama adalah Kepemimpinan langsung Nabi Muhammad yang disebut sebagai masa An-Nubuwwah (Kenabian). Periode kedua merupakan Kepemimpinan para sahabat utama yakni Abu Bakar Ash-Shidiq, Umar bin Khattb, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib yang dikenal dengan julukan Khulafaur Rasyidin (Para khalifah yang adil, jujur, benar dan terbimbing oleh Allah SWT). Di dalam hadits tersebut periode ini dikenal sebagai periode Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian).

Sesudah itu, kata Nabi, pada periode ketiga umat Islam akan mengalami kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit). Kepemimpinan para Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) merupakan periode dimana umat Islam memiliki para pemimpin yang tetap mengaku dan dijuluki sebagai para Khalifah. Mereka masih menyebut pemerintahannya sebagai Khilafah Islamiyyah (Kekhalifahan Islam), namun pola suksesi seorang khalifah kepada khalifah berikutnya menggunakan cara pewarisan tahta laksana sistem kerajaan turun-temurun. Periode ini bisa dikatakan merupakan periode paling lama dalam sejarah Islam, ia berlangsung sekitar tigabelas abad, semenjak Daulat Bani Umayyah, lalu Daulat Bani Abbasiyyah dan berakhir dengan Kesultanan Utsmani Turki. Itulah sebabnya mereka dijuluki oleh Nabi sebagai para Mulkan atau Raja-raja.

██ Expansion under the Prophet Mohammad, 612-632

██ Expansion during the Rightly Guided Caliphate, 635-680

██ Expansion during the Umayyad Caliphate, 661-750

Map depicting the Ottoman Empire at its greatest extent, in 1683.

Kemudian disebut sebagai Mulkan ’Aadhdhon (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) karena betapapun keadaannya para raja tersebut masih ”menggigit” Al-Qur’an dan As-Sunnah, dua sumber utama nilai-nilai dan hukum-hukum Islam, kendati tidak sebaik para Khulafaur Rasyidin yang ”menggenggam” Al-Qur’an dan As-Sunnah. Coba bandingkan antara orang yang mendaki bukit dengan tali, tentu yang lebih aman dan pasti ialah orang yang ”menggenggam” talinya sampai ke atas daripada orang yang ”menggigit”-nya.

Itulah sebabnya kita jumpai dalam sejarah bahwa pada periode ketiga (Para Raja/Penguasa yang Menggigit) Dunia Islam tampak mengalami degradasi dibandingkan pada periode kedua (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Namun demikian, sebagai sebuah sistem, maka periode ketiga masih menyaksikan berlakunya sistem Islam dalam hal pemerintahan. Masalahnya tinggal apakah person yang memimpin merupakan sosok yang adil ataukah zalim. Ada kalanya adil seperti Umar bin Abdul Aziz. Dan kalaupun Allah taqdirkan yang memimpin adalah sosok yang zalim, maka kita temukan berbagai pandangan ulama di masa itu yang melarang rakyat melakukan pemberontakan terhadap pemerintah. Mengapa? Sebab sebagai sebuah sistem ia masih menjunjung tinggi Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Sejak tanggal 3 Maret 1924 umat Islam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara tanpa kehadiran sistem pemerintahan Islam Al-Khilafah Al-Islamiyyah. Seorang Yahudi Dunamah, Penggila Budaya Barat, Pengagum Sekularisme dan juga seorang pemabuk-pedansa bernama Mustafa Kemal memproklamir pembubaran sistem pemerintahan Islam tersebut. Suatu pemerintahan yang sesungguhnya merupakan warisan ideologis-sosial-politik-budaya umat yang bermula sejak kepemimpinan Nabi Muhammad di kota Madinah 15 abad yang lalu. Dan mulailah sejak saat itu umat Islam menjadi laksana anak-anak ayam kehilangan induk, anak-anak yatim tanpa ayah serta gelandangan tanpa rumah pelindung dari panasnya terik matahari dan dinginnnya hujan.

Sudah 85 tahun sejak peristiwa tragis tersebut berlangsung. Sedemikian jauhnya pemahaman dan pengalaman umat Islam mengenai realitas kehidupan di bawah naungan tatanan khilafah Islam sehingga banyak muslim yang menyangka bahwa sistem kehidupan dengan konsep nation-state dewasa ini merupakan sebuah sistem yang cukup memuaskan dan sudah final. Padahal kehidupan dengan sistem nation-state bagi umat Islam merupakan sebuah kehidupan darurat laksana para gelandangan yang terpaksa membangun bedeng sebagai rumah sementara karena raibnya rumah mereka yang semestinya. Mungkin karena sudah terlalu lama ”menikmati” hidup di bedeng-bedeng akhirnya mereka mulai menyesuaikan diri dan terbius untuk meyakini bahwa memang sudah semestinya mereka nrimo hidup tanpa pernah lagi punya rumah semestinya. Awalnya hanya terpaksa menjadi gelandangan, lama kelamaan secara sukarela meyakini dan menumbuhkan mentalitas gelandangan di dalam jiwa…!

Lalu bagaimana gerangan nasib umat Islam selanjutnya? Berdasarkan hadits Nabi riwayat Imam Ahmad tersebut ternyata Nabi menggambarkan bahwa periode keempat umat Islam bakal hidup ”tanpa khilafah”. Periode tersebut Nabi sebut sebagai periode Mulkan Jabbariyyan (Para Raja/Penguasa yang Memaksakan Kehendak). Saudaraku, periode itulah yang sedang kita lalui dewasa ini. Suatu periode dimana umat Islam tidak saja kehilangan person khalifah yang layak memimpin dan melindungi mereka, namun lebih jauh daripada itu mereka bahkan tidak lagi dinaungi oleh sistem pemerintahan Islam bernama Khilafah Islamiyyah. Inilah periode kepemimpinan Mulkan Jabbariyyan alias para penguasa yang memaksakan kehendak yang berarti mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Inilah periode dimana umat Islam Babak Belur..!! Inilah periode paling kelam dalam sejarah Islam. We are living in the darkest ages of the Islamic history…!!

Kondisi di periode keempat ini menggambarkan dekadensi yang Nabi sebutkan dalam haditsnya sebagai berikut:

لَيُنْقَضَنَّ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ

بِالَّتِي تَلِيهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلَاةُ

“Sungguh akan terurai ikatan Islam simpul demi simpul. Setiap satu simpul terlepas maka manusia akan bergantung pada simpul berikutnya. Yang paling awal terurai adalah hukum dan yang paling akhir adalah shalat,” (HR Ahmad 45/134).

Praktis dewasa ini segenap simpul dari ikatan Islam telah terurai seluruhnya. Sejak dari simpul hukum yang tercermin dengan runtuhnya tatanan Khilafah hingga banyaknya muslim yang dengan seenaknya meninggalkan kewajiban sholat tanpa rasa bersalah… Dewasa ini umat Islam merasakan suatu kehidupan jahiliyyah modern mirip dengan keadaan Nabi dan para sahabat pada periode pertama bagian awal yakni ketika mereka berjuang melawan kejahiliyyahan di kota Mekkah dan segenap jazirah Arab sebelum berhijrah ke Madinah.

Saudaraku, betapapun pahitnya periode keempat ini, tidak selayaknya kita berputus asa apalagi sampai menerima sepenuhnya sistem yang diberlakukan fihak musuh Islam di fase ini. Tidak selayaknya kita kehilangan harapan bahwa sesungguhnya rumah sejati kita dapat dibangun kembali. Kita hendaknya menyadari bahwa urusan kepemimpinan merupakan giliran yang Allah taqdirkan akan senantiasa berubah-ubah di dalam kehidupan dunia fana ini. Adakalanya giliran kepemimpinan diberikan kepada umat Islam adakalanya diberikan kepada kaum kuffar. Yang penting al-wala (loyalitas) kita terhadap al-haq di satu sisi dan al-bara (penentangan) kita terhadap al-batil di lain sisi harus tetap kita pelihara terus.

Sebab berdasarkan hadits periodisasi di atas kita temukan harapan dimana Nabi menyatakan bahwa periode keempat ini bukanlah periode terakhir sejarah umat Islam. Masih ada satu periode lagi yang kita akan jelang, yaitu periode kelima berjayanya kembali umat ini dengan tegaknya kembali Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (Kekhalifahan yang mengikuti Manhaj/Sistem/Metode/Cara Kenabian). Umat Islam akan menyaksikan munculnya kembali para pemimpin sekaliber Khulafaur Rasyidin di akhir zaman. Umat Islam akan memiliki kembali rumah syar’i mereka Al-Khilafah Al-Islamiyyah, insyaAllah.

Yang paling penting dewasa ini umat Islam harus memelihara kesabaran, istiqomah dan optimisme mereka akan masa depan. Dan yang lebih penting lagi ialah hendaknya mereka berjuang sebagaimana berjuangnya Nabi dan para sahabat di Mekkah sebelum adanya Daulah Islamiyah Madinah. Mereka berjuang dengan fokus utama pada kegiatan da’wah mengajak manusia sebanyaknya kepada way of life Diin Al-Islam, tarbiyyah mengkader para muslim untuk meningkat menjadi mukmin, muttaqin bahkan mujahidin. Mereka tidak sedikitpun berkompromi dengan nilai-nilai dan sistem jahiliyyah yang mendominasi saat itu. Mereka sibuk hanya menjalankan program berdasarkan arahan dan bimbingan wahyu Allah dan supervisi Nabi Muhammad.

Saudaraku, marilah kita pastikan diri ikut dalam program menjemput datangnya periode kelima berdasarkan jalan yang dicontohkan Nabi dan para sahabatnya. Jangan hendaknya kita malah terlibat dalam program-program tawaran manusia yang sedang memimpin di babak keempat ini sambil menyangka dan meyakini bahwa itulah jalan untuk bisa mendatangkan kejayaan Islam. Tegaknya Khilafah tidak mungkin mengandalkan negosiasi-negosiasi di meja perundingan dengan kaum kuffar yang sedang mendominasi dunia dewasa ini. Atau mengharapkan jalannya laksana melewati taman-taman bunga indah, apalagi sekedar mengandalkan “permainan kotak suara“. Saudaraku, kembaliinya kejayaan Islam tentulah menuntut pengorbanan yang sangat boleh jadi mengakibatkan tetesan airmata bahkan darah karena harus menempuh jalan yang telah ditempuh Nabi dan para sahabatnya yaitu ad-Da’wah al-Islamiyyah, At-tarbiyyah Al-Harakiyyah dan Al-Jihadu fii Sabilillah.

Ya Allah, masukkanlah kami ke dalam golongan hamba-hambaMu yang terdaftar ke dalam pasukan jihad Imam Mahdi. Ya Allah, berilah kami salah satu dari dua kebaikan ’isy kariiman (hidup mulia di bawah naungan SyariatMu) atau mut syahiidan (mati syahid). Amin.-

Sumber: http://www.eramuslim.com

Wawancara Eksklusif dengan Ismail Yusanto, Jubir Hizbut Tahrir Indonesia: Melupakan Runtuhnya Khilafah adalah Double Tragedy


Tepat 3 Maret 1924, institusi yang menerapkan seluruh syariat Islam di dalam negeri dan mengasaskan dakwah dan jihad dalam hubungan luar negerinya itu, diruntuhkan oleh Kemal Pasha Laknatullah yang merupakan kaki tangan penjajah Inggris. Sejak runtuhnya Khilafah Islam tersebut, masalah bertubi-tubi mendera kaum Muslim. Ikatan akidah berubah menjadi ikatan kebangsaan, sehingga kaum Muslim terpecah menjadi lebih dari 50 negara bangsa. Syariat Islam yang berkaitan dengan muamalah dan uqubat praktis tidak lagi diterapkan. Sebagai gantinya adalah sistem sosial buatan penjajah, seperti sistem ekonomi kapitalis, sistem pendidikan sekuleristik, sistem pergaulan bebas, sistem pemerintahan demokratis dan sistem sanksi pidana-perdata kolonial.

Padahal Allah SWT telah menegaskan bahwa manusia hidup di dunia ini hanya untuk beribadah kepada-Nya. Ibadah itu dibuktikan dengan penegakkan syariat Islam secara kaffah. Sedangkan menerapkan hukum selain yang diturunkan oleh Allah SWT adalah bentuk kekufuran yang menyalahi misi tersebut. Lantas mengapa ini bisa terjadi? Untuk mengupas masalah ini lebih lanjut Wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo mewawancarai Jubir Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto. Berikut, petikan wawancaranya.

Sudah 85 tahun ini kaum Muslim tidak segera membai’at seorang khalifah. Padahal tiga hari saja, ditengah-tengah kaum Muslim tidak ada seorang Khalifah merupakan sebuah kemaksiatan. Mengapa ini bisa terjadi?

Runtuhnya Khilafah Islamiyah pada 1924 adalah sebuah tragedi. Serta menjadi tragedi pula ketika kaum Muslim sekarang tidak lagi mengingat bahwa peristiwa itu sebagai tragedi. Jadi ini bisa disebut sebagai double tragedy. Ketika Anda kehilangan sesuatu yang berharga, itu satu soal. Ketika Anda sudah tidak ingat lagi barang yang berharga itu hilang, jadi bertambah lagi persoalannya menjadi dua. Coba fikirkan bagaimana Anda mendapatkan kembali barang berharga yang hilang itu kalau Anda sendiri melupakan barang yang berharga itu.

Mengapa bisa lupa?

Karena ini merupakan buah dari pendidikan. Khususnya pendidikan sejarah yang memang tidak lagi menempatkan itu sebagai masalah utama. Bukalah buku sejarah untuk SMP. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa Kemal Pasha sebagai pahlawan. Padahal ia adalah anteknya Inggris untuk menghancurkan Khilafah dari dalam. Sehingga alih-alih anak-anak SMP menyadari itu adalah sebuah tragedi dan Kemal Pasha itu sebagai pengkhianat. Mereka malah mengaguminya karena dikatakan Kemal sebagai Attaturk, Bapak Turki Modern.

Sejarah itu sangat penting. Karena dari sejarah itu kita bisa merekonstruksi hidup kaum Muslim di masa lalu, jati dirinya, sekarang bagaimana dan sedang mengalami apa. Sejarah juga sering disebut sebagai second hand reality, realitas tangan kedua. Jadi yang kita baca sekarang ini sebenarnya bukan fakta sejarah, tapi rumusan tentang fakta di masa lalu. Nah, sebagai rumusan sangat tergantung siapa yang merumuskan/menuliskan dalam kerangka pemikiran ideologi dan pemahaman seperti apa seseorang menulis sejarah itu.

Jadi hikmah yang bisa diambil dari keadaan ini adalah pentingnya penulisan dan penceritaan kembali sejarah Islam secara benar khususnya sejarah seputar kehidupan Islam atau seputar Khilafah. Dalam penceritaan tersebutkan kita mengenalkan istilah. Istilah itu penting sekali. Karena istilah itu mewakili gagasan. Khilafah itu apa, syariah itu apa, dan lain sebagainya.

Upaya lainnya yang harus dilakukan untuk menyadarkan umat?

Kita harus menjelaskan problema utama yang menimpa umat ini. Umat sekarang ini memang sudah banyak ditimpa masalah. Tapi pangkal dari semua masalah itu apa. Tentu saja tidak ditegakkannya syariah dan Khilafah. Kemudian di atas kesadaran tentang akar masalah itu kita bangun peta jalan dari persoalan ini. Sehingga umat tidak lagi terjebak kepada pragmatisme perjuangan sesaat.

Ini memang perjuangan yang sangat berat yang memerlukan ketekunan. Karena kerusakan yang terjadi sekarang ini sudah sedemikian rupa. Ketidaktahuan umat tentang kehidupan Islam yang sebenarnya juga sudah sedemikian rupa. Ditambah lagi dengan tantangan baru yang semakin memperkeruh keadaan, seperti liberalisme, pluralisme, dan sinkretisme. Tapi kita tidak boleh berhenti dalam perjuangan ini harus tetap sabar dan tekun.

Bagaimana agar para pengemban dakwah ini tetap istiqomah memperjuangkan tegaknya Khilafah dan syariah ini?

Yang pertama saya fikir adalah pengemban dakwah harus memahami betapa vitalnya urusan ini. Karena hal ini menyangkut hidup dan matinya umat. Hal ini bisa dianalogikan seperti orang yang ada di padang pasir yang kehausan. Dia tahu kalau tidak segera minum ia akan mati. Maka konsentrasinya diarahkan untuk mendapatkan air. Segala daya dan upaya dilakuan untuk menghilangkan dahaga. Sehingga masalah yang lain, seperti kaki yang lecet-lecet, kepala pusing, perut lapar, badan kotor, rasa kantuk, tidak dijadikan masalah utama. Karena ia menyadari masalah utamanya adalah mencari sumber air yang menyangkut hidup dan mati itu. Ya, kurang lebih apa yang dilakukan para pengemban dakwah untuk memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah itu seperti itu.

Nah, orang yang kehausan di padang pasir tidak akan merasa bahwa upaya mencari air itu lelah walau pun sangat melelahkan ia akan terus berkonsentrasi dan berusaha mencarinya sampai ketemu atau mati. Begitu juga para pengemban dakwah karena ini merupakan ujian dari Allah SWT. Jadi sangat penting dipahami bahwa dakwah ini adalah masalah yang vital.

Yang kedua, kalau bukan dengan dakwah lantas mau dengan apa? Kalau bukan dengan dakwah kapan Khilafah akan berdiri? Kalau tidak istikomah bagaimana dakwah membuahkan hasil? Perlu diingat bahwa tegaknya Khilafah untuk yang keduakalinya merupakan janji Allah SWT. Sedangkan yang menjadi kewajiban kita adalah beramal shalih. Hal itu termaktub dalam Alquran Surat An-Nur ayat 55.

Tentu saja amal shalih yang dimaksud adalah dakwah untuk menyadarkan kembali umat tentang kewajibannya untuk mengganti sistem kufur ini dengan Khilafah Islam seperti yang diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya yang diriwayatkan Imam Ahmad, tsumma takunu khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Maha Benar Allah SWT dan Rasulullah SAW yang tidak pernah inkar janji. [] mediaumat.com

Gelombang Perubahan Menuju Khilafah Tidak Terbendung


Tanggal 3 maret 1924, menjadi peristiwa penting yang tidak boleh dilupakan oleh umat Islam. Saat itu – 85 tahun yang lalu- Musthafa Kamal menghapuskan Negara Islam Khilafah. Sejak itu, Umat Islam kehilangan negara yang menyatukan mereka. Umat Islam dipecah menjadi beberapa negara kecil yang lemah, dijajah, kekayaan alamnya di eksploitasi . Umat Islampun menjadi lemah dan tidak lagi menjadi negara adidaya yang mendominasi dunia, ekonomi negeri Islam pun mengalami kemunduran yang parah meskipun memiliki kekayaan alam yang luar biasa.

Sejak tahun 1924, kita telah dipecahbelah menjadi lebih dari 50 negara yang lemah dan tidak memiliki pengaruh. Penguasa dunia Islam secara sistematis berkoalisi dengan kekuatan negara-negara kolonial melawan rakyatnya sendiri . Alih-alih melindungi rakyatnya, mereka justru memberikan jalan bagi kekuatan kolonial untuk mempermudah pembantaian massal terhadap umat Islam. Sebagaimana kita lihat di Palestina, Irak, Afghanistan, Somalia dan tempat-tempat lain. Tanpa Khilafah umat Islam tidak memiliki pelindung umat dari serangan ganas negara-negara kolonial yang buas.

Bagaimanapun arus deras perubahan sedang terjadi dan tidak terbendung. Tanda-tanda itu bisa kita saksikan di seluruh dunia. Umat bereaksi serentak di seluruh dunia sebagai kesatuan umat dalam tragedi pembantaian masal di Gaza. Umat pun menyerukan pergantian penguasa-penguasa pengkhianat di negeri Islam sekarang ini dan menyerukan kepada tentara-tentara Islam untuk bergerak membebaskan Palestina.

Umat juga dengan jelas dan nyata melihat kegagalan ekonomi global kapitalisme. Krisis keuangan akibat kapitalisme ini telah menimbulkan bencana kemanusiaan yang sangat mengerikan. Umat juga melihat kedustaan janji-janji ‘kemerdekaan dan demokrasi’ tercermin dari apa yang terjadi di penjara Abu Ghraib dan Guantanamo”

Berbagai cara telah dicoba di dunia Islam mulai dari pemerintah diktator, sosialisme, demokrasi, monarki, dan nasionalisme. Semuanya menunjukkan kegagalan yang nyata. Kerinduan umat akan tegaknya kembali Khilafah semakin memuncak. Umat merindukan hidup dibawah naungan Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwah yang dijanjikan Rosulullah SAW. Alhamdulillah.

Menegakkan kembali Khilafah di dunia Islam adalah kewajiban kolektif dari umat ini. Kita bisa menyaksikan tanpa institusi Khilafah perbagai persoalan yang kompleks bermunculan tanpa bisa dipecahkan di dunia Islam mulai dari Lautan Atlantik (Maroko) hingga Lautan Pasifik (Indonesia).

Adalah ironis, menyedihkan, dan tidak masuk akal. Meskipun dunia Islam yang kaya dengan populasi 20 persen dari dunia, memiliki lebih dari 60 % cadangan minyak dunia , 55 % gas dunia , hampir 37 % emas, dan memiliki hampir 25% personil pertahanan dunia. Namun kenyataannya, dunia Islam begitu lemah dan terjajah , memiliki pengaruh politik yang kecil dan tidak memiliki kepemimpinan mandiri untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri yang melimpah.

Tidak diragukan lagi Khilafah adalah alternatif satu-satunya bagi rezim tirani yang korup di dunia Islam sekarang ini. Hanya Khilafah yang bisa menggantikan rezim tiran dengan kepemimpinan yang membawa kesejahteraan untuk rakyat, adil, melindungi dan menciptakan stabilitas dan keamanan bagi dunia Islam dan dunia secara keseluruhan. Keputusan politik dunia Islam akan ditentukan oleh umat Islam sendiri bagi kepentingan umat di Kairo, Istanbul, atau Jakarta. Bukan di London atau Washington.

Inilah saatnya untuk bekerja keras menegakkan kembali Khilafah yang akan menyatukan dunia Islam, menjawab tangisan pilu anak-anak, para ibu dan wanita di Palestina , Irak, Somalia, dan Khasmir yang dihinakan oleh musuh-musuh Allah SWT. Saatnya terjadi angin perubahan yang meliputi seluruh dunia Islam untuk mewujudkan ide Khilafah, Shariah dan Islam dalam kenyataan yang sesungguhnya.

Perjuangan ini memang berat , tapi akan lebih ringan kalau kita lakukan bersama-sama. Perjuangan ini akan lebih cepat kalau kita tidak sekedar jadi penonton atau menjadi pihak yang meragukan umat akan kembalinya Khilafah Islam ini. Ini adalah kewajiban bersama yang harus kita lakukan dengan perjuangan bersama. Allahu Akbar !

“…. Kemudian akan kembali Khilafah al Minjahin Nubuwah” (Musnad Ahmad)

(Farid Wadjdi)

Kamis, 26 Februari 2009

Penulis Rusia dan Amerika: Khilafah Akan Kembali Tegak!


HTI-Press. Keyakinanan akan tegaknya kembali Khilafah Islamiyyah tidak hanya diyakini oleh para pejuang penegak Khilafah saja. Para penulis Barat juga meramalkan Khilafah akan kembali tegak di waktu yang akan datang. Jika orang Barat saja percaya Khilafah akan kembali tegak, mengapa sebagian kaum Muslim menyangsikan kehadirannya? Akan adanya kembali Khilafah Rasyidah ‘ala minhajin nubuwwah yang kedua telah dikabarkan oleh Rasulullah Saw dan umat Islam akan berkuasa telah dijanjikan oleh Allah Swt. Sudah sepatutnya kaum Muslim bersegera bahu-membahu untuk mewujudkannya. Berikut dua berita terkait penulis Rusia dan Amerika yang menyatakan bahwa Khilafah akan kembali tegak.

Khilafah Tahun 2020 Di Dalam Pandangan Seorang Penulis Rusia ..!!

Rilis dari buku “Rusia .. Imperium ketiga”

Akhir-akhir ini, di Rusia telah diterbitkan sebuah buku yang berjudul “Rusia .. Kekaisaran ketiga,” ditulis oleh “Michael Ioreyev“, direktur sebuah perusahaan Rusia dan Wakil Presiden Rusia Union of Industrialists dan Wakil Ketua Duma (Rusia Assembly).

Buku tersebut menyingung masa depan Rusia. Pada Coverian dalam buku berisi peta dunia menampilkan beberapa negara dan Eropa terletak di dalam batas-batas dari Rusia.

Penulis mengatakan bahwa ia memperediksi aka nada beberapa Negara Besar di dunia yang akan muncul pada tahun 2020. Saat itu,akan terdapat empat atau lima negara berperadaban ,yaitu Rusia, yang akan menguasai benua Eropa,Cina, Negara Timur Jauh, Negara Khilafah Islam dan Negara konferderasi Amerika yang akan menggabungkan Amerika Utara dan Amerika Selatan. Begipai Negara Islam.

Penulis tidak bisa memastikan bahwa hanya Rusialah yang akan menguasai benua Erofa. Tapi ia meyakini bahwa peradaban Barat pasti akan lenyap. Pasti akan diperangi atau dikuasai oleh beberapa Negara tersebut.

Tentang system yang akan diadopsi oleh Imperium ketiga itu, penulis mengatakan” sisitem itu adalah system kapitalis yang sebenarnya,yaitu sistem yang mampu memproduksi devisa paling besar dan memberikan peluang kerja untuk semua orang.

Sumber: Al-Aqsa.org, 19 Februari 2009

Resensi Buku: Kejatuhan dan Kebangkitan Negara Islam

Dalam bukunya yang terbit di tahun 2008 berjudul “Kejatuhan dan Kebangkitan Negara Islam”, Profesor Noah Feldman di Harvard menyatakan bahwa kemunduran Syariah Islam di masa lalu akan diikuti dengan kebangkitan Syariah Islam, suatu proses yang berakhir pada terbentuknya Khilafah Islam. Feldman adalah salah satu anggota komisi luar negeri New York. Buku-buku karangan dia sebelumnya juga membuat kejutan, seperti “Paska Jihad: Amerika dan Perjuangan Demokrasi Islam” (2003), “Hutang Kita Kepada Iraq: Perang dan Etika Membangun Negara” (2004), dan “Dipisah oleh Tuhan: Problema Pemisahan Negara dan Agama di Amerika — Apa yang Harus Kita Lakukan” (2005).

Bagi Feldman, beberapa kondisi tertentu diperlukan untuk memenuhi proses kebangkitan. Negara Islam akan menerapkan keadilan bagi umat, namun Negara tersebut tidak bisa dibangun dengan menerapkan sistem lama begitu saja, tapi harus mengenalkan sistem yang baru.

Tesis Feldman memerlukan perhatian khusus. Pada awal abad ke 21, dunia termasuk dunia Islam dan Timur Tengah akan mengalami perombakan. Apa peran Islam dalam perubahan tersebut? Pertanyaan ini perlu dijawab.

Pengalaman sejarah kita menunjukkan bahwa keruntuhan institusi politik yang besar dan mapan seperti Uni Soviet dan sistem Kerajaan-Kerajaan masa lalu biasanya tidak bisa dibangkitkan lagi. Kecuali hanya ada dua: Struktur Demokrasi sebagai kelanjutan dari Imperium Romawi, dan Negara Islam. Siapapun yang jeli memonitor situasi dunia Islam dari Maroko ke Indonesia akan melihat bahwa loyalitas masyarakat terhadap Islam tidak berubah meskipun kebobrokan administrasi dan kesewenang-wenangan kekuasaan banyak sekali terjadi di sana. Walaupun faktanya para pimpinan mereka gagal untuk menerapkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakatnya dan tenggelam dalam budaya korupsi dan kepalsuan, mereka masih mampu berkuasa dengan menggunakan tongkat represif. Ulama Islam yang sejati dan Hakim seperti masa sebelumnya sudah tidak ada lagi atau tidak lagi berfungsi untuk menghentikan kesewenang-wenangan penguasanya. Namun demikian, sebagaimana diyakini oleh Feldman, saat ini Islam akan kembali dengan wajah yang berbeda dibandingkan yang dikenal dalam masa sebelumnya.

Feldman berargumentasi bahwa pergerakan Islam seperti Ikhwanul Muslimin di Mesir menghargai demokrasi. Ketika lobi Yahudi berusaha menampilkannya sebagai organisasi teroris, Hamas sebenarnya menghormati keabsahan demokrasi. Di Turki, partai politik Islam atau partai pro Islam sudah lama berdiri sejak tahun 1969 dalam kancah politik dan keluar masuk panggung kekuasaan melalui pemilu.

Dalam menghadapi tantangan dunia modern, Muslim mampu menahan upaya restorasi radikal dan kuat tanpa meninggalkan akar tradisi mereka. Model ‘Walayat al-Faqih’ (Komite Ahli Hukum Islam) yang dikenalkan di Iran setelah revolusi Islam pada tahun 1979 perlu didiskusikan dan ditinjau secara mendalam. Salah satu prioritas penting dalam dunia Islam adalah pemecahan masalah keseimbangan kekuasaan dan penegakkan hukum. Sejak masa Nabi Muhammad, penguasa Muslim berusaha keras untuk meyakinkan masyarakat tentang keabsahannya dengan melarang semua hal yang dinyatakan sebagai haram, namun di masa sekarang penekanan pada aspek kebebasan menjadi lebih penting. Keberhasilan di aspek ini oleh Dunia Islam tidak saja akan menguntungkan dunia Islam, tapi juga Dunia Barat.

Feldman juga menekankan bahwa di masa lalu, ulama yang menafsirkan Syariah adalah pemegang peran dalam mengontrol lembaga eksekutif; namun, menurutnya, peran ini dihancurkan oleh reformasi yang belum selesai dna fenomena Tanzimat yang ditemukan pada masa Ottoman. Akibatnya, ketiadaan lembaga yang mengontrol penguasa mengakibatkan kesewenang-wenangan yang memonopoli sistem administrasi. Feldman juga menyebutkan bahwa Khilafah Ottoman berutang kepada Dunia Barat sehingga ia berada dalam tekanan untuk melakukan reformasi. Akibatnya, sistem keadilan dan para ulama Islam akhirnya diganti dengan lembaga baru, sehingga runtuhlah kekhalifahan Islam. Kekuatan penjajah imperialis seperti Inggris dan Perancis akhirnya berhasil masuk.

Akan tetapi, Feldman juga melihat bahwa lembaran baru di abad 21 akan tiba dengan kembalinya Islam meskipun kekuatan politiknya sempat runtuh di tahun 1924 dan para ulamanya yang berperan sebagai pengawal Syariah sempat dipinggirkan dan disingkirkan.

Sumber: World Bulletin, 30 Januari 2009