Minggu, 15 Maret 2009

Komentar Politik

Intelektual China: Iran Dorong Perdamaian Dunia
By Republika Newsroom
Minggu, 15 Maret 2009 pukul 05:32:00

BEIJING -- Direktur Jenderal Biro Nasional bagi Peningkatan Bahasa China, Shoe Lin, mengatakan Sabtu bahwa Republik Islam Iran adalah pelopor perdamaian dan kedamaian di dunia.

Dalam wawancara eksklusif dengan IRNA, Shoe mengatakan tak diragukan bahwa peradaban dan kebudayaan Iran sangat cemerlang dan menarik bagi semua bangsa di dunia.

Saat menyoroti peradaban dan kebudayaan yang berurat-berakar di Iran, ia mengatakan bangsa Iran sepanjang sejarah sejak dulu selalu dianggap sebagai penganjur perdamaian dan kedamaian.

Ada kesamaan antara kedua bangsa itu dalam berbagai bidang kebudayaan dan sejarah, katanya.

Pertukaran mahasiswa dalam bidang bahasa China dan Persia tampaknya dapat membantu meningkatkan dan membina hubungan budaya antara kedua bangsa, katanya.

Komentar Politik :

Seharusnya seluruh intelektual muslim bersikap demikian mendorong perjuangan penegakan khilafah Islamiyah. Karena hanya khilafahlah yang akan mampu mewujudkan perdamaian dunia yang sebenarnya. Menggantikan peraban "sampah" kapitalisme-sekulatisme.

Adhyaksa: 15.000 Orang Meninggal Tiap Tahun Akibat Narkoba


Menegpora Adhyaksa Dault mengatakan sekitar 15.000 orang di Indonesia meninggal setiap tahunnya akibat pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

“Belum lagi HIV/AIDS (pertumbuhannya) seperti tsunami sosial, dikarenakan kasus yang terdeteksi saat ini baru kulit luarnya,” kata dia dalam sebuah acara di Palu, Sabtu malam.

Ketika menyampaikan sambutan pada acara “Pengukuhan Kader Pemuda Bersih Narkoba dan HIV Aids” tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dihadiri sekitar 1.000 pelajar dan mahasiswa setempat, Adhyaksa mengatakan kedua masalah tersebut harus menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat.

Proses penanggulangannya, menurut dia, perlu dilakukan secara bersama dan terus-menerus, karena dampaknya dapat melemahkan bangsa ini.

Ia juga mengatakan, salah satu pintu masuk narkoba adalah melalui rokok.

Karena itu, katanya mengimbau, bagi para pemuda, pelajar, dan mahasiswa yang belum merokok janganlah mendekatinya. Juga, kepada mereka yang telah terlanjur menjadi perokok, agar segera menghentikannya.

“Apalagi anak sekolah sangat rawan terjerumus narkoba, sehingga memerlukan pengawasan diri yang kuat serta oleh orang tua dan keluarganya sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulteng HB Paliudju melaporkan bahwa daerahnya sangat rawan dengan peredaran narkoba, karena merupakan “daerah terbuka” yang memudahkan orang-orang dari provinsi tetangga dan provinsi lainnya masuk-keluar.

Bahkan, kata Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Setprov Sulteng, Nadjib Godal, penggunaan narkoba di daerahnya dewasa ini telah melebihi lima persen dari total generasi muda yang ada.

Karena itu, Gubernur Paliudju mengajak semua elemen masyarakat setempat yaitu pemuka agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi pemuda, pimpinan organisasi sosial-kemasyarakatan bersama dengan pemerintah, untuk terus bergandengan tangan melakukan pemberantasan terhadap bahaya narkoba.

Mengenai kasus HIV/Aids, Gubernur Sulteng melaporkan hingga akhir tahun 2008 yang terdeteksi di daerahnya sudah mencapai 71 kasus, terdiri atas 60 kasus HIV dan 11 kasus lainnya telah meningkat ke Aids.

Khusus mereka yang positif menderita Aids, sebagian besarnya sudah meninggal dunia.

“Kasus HIV/Aids di daerah ini dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga diperlukan pula langkah kebersamaan antara pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat untuk aktif melakukan penanggulangan,” katanya.

Sebelum acara ini dimulai, para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut saat memasuki ruangan di Gedung Manggala Sakti Palu berebutan membubuhkan tanda-tangan mereka di atas kain putih sepanjang lima meter, berisi pernyataan sikap “Pemuda/i dan Pelajar Sulawesi Tengah Menyatakan Tidak!!! Pada Narkoba”. (Antara News, 15/03/09)

Komentar:

Inilah buah dari sistem sekularisme yang mengancam masa depan para remaja dan pemuda di negeri ini. Sekularisme, ide pemisahan agama dari kehidupan ini disadari atau tidak telah dipaksakan baik melalui sistem pendidikan maupun melalui kehidupan sosial yang rusak. Hasilnya perilaku yang rusak seperti pergaulan bebas, penggunaan narkoba, dan perilaku rusak lainnya mengancam generasi. Persoalan tersebut tak akan selesai selama Islam sebagai sebuah sistem hidup ditinggalkan.

Sudah saatnya kaum Muslim di negeri ini kembali kepada pangkuan sistem Islam saja yang akan ditegakkan melalui Khilafah Rasyidah. Berikan kesempatan kepada Islam untuk membina mereka. Berikan kesempatan kepada Islam untuk membangun masyarakat yang benar-benar selamat baik di dunia maupun di akhirat. Kaum Muslim hanya membutuhkan itu, bukan dengan solusi-solusi lain yang semu dan menambah persoalan.

Sabtu, 14 Maret 2009

Caleg Habiskan Dana Miliaran Rupiah


Uang dari Kantong Pribadi maupun Sumbangan

Meskipun kampanye rapat umum belum dimulai, sejumlah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat mengaku sudah mengeluarkan dana kampanye mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kebutuhan dana kampanye hingga rapat umum selesai diperkirakan akan melonjak hingga dua kali lipat dibandingkan dengan dana yang telah digunakan sekarang.

Calon anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta III, Nur Kholisoh, Jumat (13/3), mengatakan sudah menghabiskan dana kampanye sekitar Rp 200 juta. Sebagian besar dana itu digunakan untuk pembelian atribut dan operasional kampanye. Ia berharap bisa mengumpulkan hingga Rp 400 juta-Rp 500 juta hingga masa kampanye terbuka selesai.

”Saya harus membatasi diri sesuai kemampuan. Saya tidak akan memaksakan diri,” kata Nur Kholisoh.

Dana itu diperoleh dari kantong pribadi Kholisoh yang dikumpulkan sejak Pemilu 2004 usai. Kholisoh enggan meminta sumbangan ke pengusaha karena khawatir dengan kompensasi politik jika ia terpilih.

Sementara itu, caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Dapil Jawa Tengah VIII, Budiman Sudjatmiko, mengatakan sudah menerima sumbangan sekitar Rp 300 juta. Selain uang, dia menerima sumbangan natura berupa kain bahan atribut dan diskon stiker.

Budiman berharap hingga kampanye rapat umum selesai, ia mampu mengumpulkan sumbangan hingga Rp 600 juta-Rp 700 juta. Tambahan dana itu ia butuhkan untuk mengunjungi hingga separuh desa di dapilnya. Sistem penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak membuatnya harus bertarung keras dengan caleg lain karena nomor urutnya tidak berguna lagi.

Sejumlah caleg lain telah menghabiskan dana kampanye hingga miliaran rupiah. Rekan Kholisoh sudah menghabiskan Rp 1 miliar. Adapun rekan Budiman telah habis Rp 3 miliar.

Meskipun para caleg DPR ataupun DPRD menghabiskan dana cukup besar, tidak ada mekanisme yang mewajibkan mereka melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Selama ini kewajiban menyampaikan laporan dana kampanye hanya dibebankan kepada partai politik dan calon anggota DPD sebagai peserta pemilu.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo mengatakan, perubahan cara penetapan caleg terpilih tidak diikuti dengan perubahan cara pelaporan dana kampanye. Meskipun setiap caleg mengeluarkan dana kampanye cukup besar, dana tersebut tidak wajib dilaporkan dan dimasukkan ke dalam rekening partai.

Seharusnya para caleg juga diwajibkan melaporkan dana kampanye. Meskipun pesera pemilu dalam undang-undang adalah partai politik, peserta riil kampanye adalah caleg.

”Sebagai institusi publik, caleg seharusnya melaporkan sumbangan yang diterimanya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Adnan. (Kompas, Sabtu, 14 Maret 2009)

Pesta Demokrasi: Biar Tekor Asal Sohor


Orang Bogor Kampung, memiliki budaya biar tekor asal sohor. Celaka-nya, tradisi yang menurut Clifford Geertz mencer-minkan budaya kemiskinan itu, ternyata juga menjadi budaya pesta demokrasi Indonesia.

Setelah menyelenggarakan Pemilu 2004 yang didukung Amerika dengan duit Rp 32 Milyar melalui 28 institusi, Indonesia diberi “Medali Demokrasi” oleh IAPC. Indonesia juga menjadi tuan rumah Konferensi IAPC (Asosiasi Internasional Konsultan Politik) ke-40 di Bali tahun 2007. Co-chairman Komite Konferensi IAPC, Robert Murdoch, mengatakan, pemilihan ini sebagai penghor-matan bagi Indonesia sekaligus syiar demokrasi di seluruh dunia (web.bisnis.com, 13/11/07).

Kita pun jadi getol berpesta colok wal coblos. Dengan asumsi tanpa pemekaran wilayah lagi dalam kurun 2009-2014, Indo-nesia akan melakukan 503 pemilu memperebutkan 19.433 kursi. Minimal sekali pemilihan presiden dan wakilnya, 4 kali pemilu legislatif, 32 kali pemilihan guber-nur dan wakilnya, 466 kali pemilihan bupati dan wakilnya termasuk wali kota dan wakilnya.

Maka, dalam setahun bakal digelar lebih 100 kali pemilihan, atau rata-rata 8 pemilu tiap bulan, atau 2 pemilu per pekan. Dalam rentang 5 tahun itu warga pemilih akan mendatangi TPS 10-11 kali untuk nyoblos.

Berapa Biayanya?

Untuk pesta demokrasi 2008-2009, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menganggarkan Rp 47,9 trilyun. Berasal dari APBN Rp 22,3 trilyun dan dari APBD Rp 25, 6 trilyun. Anggaran ini bahkan nyaris menyamai biaya mengen-taskan kemiskinan tahun 2007 sebesar Rp 57 trilyun.

Ditambah dana cawe-cawe asing yang mencapai 12,35 juta USD, berasal dari Australia, Belanda, Inggris, Kanada, Spanyol, dan Swedia. Ada lagi pasokan dana asing yang tidak melalui UNDP sebesar 38,1 juta USD. Antara lain dari Amerika US$7 juta dan Australia US$19 juta. Demi-kian pemaparan Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bap-penas Lukita Dinarsyah Tuwo di Kantor Bappenas, Jakarta (19/9/2008).

Itu yang resmi. Amien Rais pernah mensinyalir bahwa Pre-siden SBY menerima dana kampanye dari Amerika. Dengan emosional SBY membantah. Dan akhirnya isyu kempes setelah ‘’silaturahim Bandara Halim” Amien-SBY.

Daerah pun tak mau kalah dari pusat. Biaya Pilgub Jabar misalnya, lebih dari Rp 500 milyar. Sedangkan biaya politik tiap pasangan cagub-cawagub men-capai Rp 60 milyar. Pilkada Jawa Timur bahkan menelan biaya lebih dari Rp 1 trilyun dalam dua putaran plus.

Berapa pula biaya demok-rasi partai dan caleg?

Menurut Associate Media Director Hotline Advertising, Zai-nul Muhtadin, minimal Rp 100 milyar per kandidat presiden. (tempointeraktif.com 24/01/08).

Menurut Rizal Mallara-ngeng, pendiri Jasa Konsultan Strategi dan Politik Foxindonesia, “Biaya untuk menjangkau kesa-daran publik melalui media berkisar antara Rp 15 per kapita. Jika menggunakan pawai dan acara-acara sejenisnya biaya membengkak menjadi Rp 1.000 tak terhingga per kapita,” ujarnya.

Subiakto, CEO Hotline Advertising, mengakui untuk kampanye pasangan Cagub DKI Jakarta Fauzi Bowo keluar dana sekitar Rp 20 milyar. Itu termasuk margin keuntungan bersih sekitar 20-30 persen.

Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir (SB), seperti dilaporkan Jawa Pos (25/05/08), menghabis-kan dana ”Hidup adalah Per-buatan” sebesar Rp 151,2 milyar. Ini baru di teve. Padahal, SB juga gencar beriklan di radio, media cetak, media luar ruang, bahkan bioskop. Milyaran lagi duitnya keluar.

Iklan politik memang sa-ngat diminati politikus. Menurut survey Kompas edisi Minggu 20 Juli 2008, kampanye via bendera memiliki efektivitas 44,7 persen, spanduk 44,8 persen, iklan TV 71,7 persen, aksi pengerahan massa 71,2 persen, serta karnaval 70,9 persen.

Mari kita coba menghitung biaya pilkada. Katakanlah ada sekitar 100 kali pilkada pertahun, maka jika masing-masing hanya diikuti tiga pasangan kontestan saja, ada 300 pasangan calon kepala daerah. Andai tiap calon menghabiskan Rp 1 milyar untuk biaya iklan politik saja, maka setahun belanja iklan politik mencapai Rp 300 milyar. Ini minimal lho.

Nah, untuk iklan politik partai peserta pemilu 2009 yang berjumlah 34 partai, angkanya pasti akan semakin membengkak. Apalagi setiap calon legislatif dari ke-34 partai itu juga akan “men-jual diri” menjelang pemilu. Kalikanlah angka 34 partai, dengan 70 daerah pemilihan, kemudian dikalikan lagi dengan rata-rata 6 calon anggota legislatif per daerah pemilihan, kemudian dikalikan rata-rata pengeluaran duit per kandidat sebesar Rp 1 milyar. Totalnya: Rp 14,28 trilyun. Edun!

Menurut Direktur Eksekutif Reform Institute, Yudi Latief, pesan-pesan iklan politik keba-nyakan dangkal, serba artifisial, dan tidak otentik. “Bahkan tidak nyambung dengan kebutuhan batin rakyat,” ujarnya.

Demokrasi Indonesia akhir-nya hanya sebatas pesta. Ironisnya, usai pemilu 2004 misalnya, sebagian intelektual KPU termasuk seorang profesor UI, malah dijebloskan ke penjara lantaran makan suap. Lalu, satu persatu pejabat atau wakil rakyat yang merupakan produk pemilu 2004, juga dibekuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Sebelum hengkang dari Senayan beberapa waktu lalu, Permadi dari PDIP membeberkan enam kebobrokan DPR. Semua-nya berupa korupsi waktu, uang, dan tanggung jawab. “Kalau saya dibilang memfitnah silahkan, toh publik sudah tau bagaimana bobroknya DPR,” katanya seperti dikutip Okezone (30/1)

Itu semua lantaran tiga hal. Pertama, akuntabilitas politik DPR amat rendah. Kedua, mekanisme perekrutan politik di internal partai politik yang melahirkan anggota DPR berorientasi uang. Ketiga, mahalnya ongkos politik. [] taqiyuddin albaghdady/www.mediaumat.com

Produk Khianat dari Senayan

Legislasi (penyusunan UU) adalah fungsi terpenting DPR. Tapi lihatlah, banyak UU yang justru mengkhianati rakyat. Yang terbaru adalah UU Minerba (Undang-undang Mineral dan Batubara) yang disahkan pada 16 Desember 2008. Sebelumnya juga, UU BHP (Undang-undang Badan Hukum Pendidikan) yang disahkan pada 17 Desember 2008.

UU Minerba semakin menyempurnakan lepasnya peran Pemerintah dari segala hal yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam milik rakyat dan menyerahkannya kepada para pemilik modal (swasta/asing). UU ini sekadar melengkapi UU sejenis yang sudah disahkan sebelumnya, yaitu: UU Migas, UU SDA dan UU Penanaman Modal. Semua UU ini pada hakikatnya bertujuan satu: memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak swasta, terutama pihak asingkarena asinglah yang selama ini memiliki modal paling kuatuntuk mengeruk kekayaan alam negeri ini sebebas-bebasnya. Padahal sebelum disahkannya UU Minerba ini saja, hingga saat ini kekayaan tambang dalam negeri, 90 persennya sudah dikuasai asing (Sinarharapan.co.id, 13/6/08).

Adapun UU BHP semakin menyempurnakan lepasnya tanggung jawab Pemerintah dalam pengurusan pendidikan warga negaranya. UU ini melengkapi UU Sisdiknas yang juga sudah disahkan sebelumnya. Kedua UU ini pada hakikatnya juga satu tujuan: melepaskan tanggung jawab Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan warga negaranya, sekaligus membebankan sebagian atau keseluruhannya kepada masyarakat. [] taqiyuddin albaghdady (mediaumat.com, 07/03/09)

Politik Ekonomi Ideal (Telaah Kitab As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla)

Pengantar

Kasadaran terhadap malapetaka universal akibat penerapan sistem ekonomi kapitalistik telah mendorong sejumlah pemikir untuk menggagas sistem ekonomi alternatif yang bisa membawa umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran bersama. Kesadaran ini semakin mengkristal ketika krisis demi krisis terus menghajar dunia dan keadaan perekonomian negara-negara berkembang tidak menunjukkan tanda-tanda menuju kearah perbaikan.

Sosialisme-marxisme yang diyakini mampu menggantikan sistem kapitalistik ternyata juga gagal. Bahkan rezim ini lebih dulu ambruk di tangan kaum kapitalis pada tahun 90-an. Dunia tetap dicengkeram oleh sistem kapitalistik dan terus ditimpa berbagai macam krisis. Walaupun para pemikir kapitalis telah menyodorkan sejumlah gagasan dan kebijakan untuk meredam dan mencegah krisis dunia, gagasan itu nyata-nyata mandul. Ini karena mereka tidak pernah menyentuh akar persoalan ekonomi dunia, yakni paradigma dan sistem kapitalistik itu sendiri. Mereka masih menyakini bahwa Kapitalisme adalah ideologi final yang tidak bisa diganggu gugat. Padahal akar masalahnya justru terletak pada Kapitalisme itu sendiri.

Berangkat dari faktor-faktor inilah, Dr. Abdurrahman al-Malikiy mengetengahkan buku As-Siyâsah al-Iqtishâdiyyah al-Mutsla (Politik Ekonomi Ideal) sebagai wujud perhatian beliau terhadap keadaan kaum Muslim di bidang ekonomi.

Dalam buku ini Dr. Abdurrahman al-Maliki menguraikan kesalahan-kesalahan paradigmatik sistem ekonomi kapitalis dan sosialis berikut pandangan-pandangan derivatifnya. Beliau juga menjelaskan isu-isu penting yang berhubungan dengan utang luar negeri, sistem moneter, program pendanaan untuk kegiatan pertanian dan industri, neraca pertumbuhan, jaminan terhadap kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat, dan lain sebagainya.

Semua ini dilakukan agar perencanaan dan program pembangunan ekonomi di negeri kaum Muslim benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat dan selalu sejalan dengan syariah Islam. Lebih dari itu, buku ini bisa menjadi bekal bagi Daulah Islamiyah untuk dapat menjadi negara mandiri yang kuat secara ekonomi dan politik.

Jika Anda membaca satu-persatu topik yang ada dalam buku ini, niscaya Anda akan menemukan paradigma baru dalam melihat persoalan-persoalan ekonomi dunia serta apa yang sesungguhnya terjadi di negeri-negeri kaum Muslim. Anda akan menyadari sepenuhnya bahwa program pembangunan ekonomi yang disodorkan kaum kapitalis Barat sejatinya bukan untuk mengantarkan Dunia Ketiga menjadi negara yang kuat, tetapi justru untuk melanggengkan penjajahan dan dominasi mereka atas Dunia Ketiga.

Politik Ekonomi Islam

Dr. Abdurrahman al-Maliki menyatakan bahwa politik ekonomi Islam adalah sejumlah hukum (kebijakan) yang ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu dan terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan pelengkap (kebutuhan sekunder dan tersier) sesuai dengan kadar kemampuannya. Untuk itu, semua kebijakan ekonomi Islam harus diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan asasi dan (jika memungkinkan) terpenuhinya kebutuhan pelengkap pada setiap orang (perindividu) yang hidup di dalam Daulah Islamiyah, sesuai dengan syariah Islam.

Dengan demikian, politik ekonomi Islam didasarkan pada empat pandangan dasar:

1. Setiap orang adalah individu yang membutuhkan pemenuhan atas kebutuhan-kebutuhannya.
2. Adanya jaminan bagi setiap individu yang hidup di dalam Daulah Islamiyah untuk memenuhi kebutuhan primernya.
3. Islam mendorong setiap orang untuk berusaha dan bekerja mencari rezeki agar mereka bisa mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan hidup; alias bisa memasuki mekanisme pasar.
4. Negara menerapkan syariah Islam untuk mengatur seluruh interaksi di tengah-tengah masyarakat serta menjamin terwujudnya nilai-nilai keutamaan dan keluhuran dalam setiap interaksi, termasuk di dalamnya interaksi ekonomi.

Atas dasar itu, politik ekonomi Islam tidak sekadar diarahkan untuk meningkatnya pendapat nasional (GNP) atau disandarkan pada pertumbuhan ekonomi nasional, keadilan sosial, dan lain sebagainya. Politik ekonomi Islam terutama ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh bagi setiap orang yang hidup di Daulah Islamiyah. Atas dasar itu, persoalan ekonomi bukanlah bagaimana meningkatkan kuantitas produksi barang dan jasa, tetapi sampainya barang dan jasa itu kepada setiap orang (distribusi). Hanya saja, pertumbuhan ekonomi juga menjadi obyek yang diperhatikan dan hendak diselesaikan di dalam sistem ekonomi Islam. Dari sini bisa disimpulkan, bahwa obyek persoalan ekonomi dalam sistem ekonomi Islam ada macam: (1) politik ekonomi; (2) pertumbuhan kekayaan.

Politik ekonomi Islam mencakup dua pembahasan penting: (1) sumber-sumber ekonomi; (2) garis-garis besar kebijakan yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan primer (basic needs). Pertumbuhan ekonomi harus bertumpu pada empat kebijakan penting: politik pertanian; politik industri; pendanaan-pendanaan proyek; dan penciptaan pasar-pasar luar negeri untuk produk-produk Daulah Islamiyah.

Pada dasarnya, sumber-sumber ekonomi ada empat macam; pertanian, perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Sumber-sumber ekonomi lain, semisal dari sektor pariwisata, transportasi, gaji, dan lain sebagainya dianggap sebagai sumber pelengkap; bukan sumber ekonomi primer. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan sumber ekonomi dikonsentrasikan pada empat sektor di atas: pertanian, perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia.

Setelah terurai dengan jelas apa saja yang menjadi sumber-sumber primer ekonomi, buku ini menjabarkan secara lebih detail paradigma dan hukum Islam penting yang berhubungan dengan sumber-sumber ekonomi tersebut (yakni; persoalan pertanian, perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia). Penulis juga memaparkan sejumlah pandangan keliru yang berkaitan dengan persoalan tanah, industri, perdagangan, dan tenaga manusia. Misal: dalam hal tanah, beliau mengkritik teori persamaan kepemilikan tanah, land reform, yang disodorkan oleh kaum sosialis. Beliau juga mengetengahkan solusi untuk mengatasi feodalisme, yakni penguasaan tanah yang sangat luas oleh orang-orang tertentu.

Dalam masalah industri, beliau menekankan pentingnya perindustrian untuk menopang ekonomi negara. Beliau juga menyatakan, bahwa hukum asal dari industri adalah milik individu. Namun, industri bisa berubah menjadi milik umum ketika bahan mentah yang hendak diolah adalah milik umum.

Dalam masalah tenaga manusia, beliau juga mengurai paradigma perburuhan, permasalahan perburuhan, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan jaminan sosial, dasar penetapan gaji buruh; serta kritik terhadap pandangan kaum kapitalis maupun sosialis berkaitan dengan persoalan perburuhan, jaminan sosial untuk buruh, dan sebagainya. Dalam masalah perburuhan ini, beliau juga mengurai pandangan kaum kapitalis dan sosialis dalam masalah jaminan sosial, jaminan atas pemenuhan kebutuhan primer, dan lain sebagainya.

Dalam masalah perdagangan, beliau juga mengurai pandangan dasar serta hukum-hukum yang berkenaan dengan perdagangan, mata uang, kurs mata uang, dan lain sebagainya.

Adapun terkait dengan pertumbuhan ekonomi, meskipun peningkatan kekayaan dengan cara menciptakan proyek-proyek ekonomi tidak terkait dengan pandangan hidup tertentu (karena bersandar pada ilmu ekonomi yang bebas nilai (free of value), tidak bisa dipungkiri bahwa pandangan hidup tertentu sangat berpengaruh dalam penetapan langkah-langkah untuk membangun proyek-proyek tersebut. Karena itu, penetapan proyek-proyek yang berhubungan dengan masalah pertumbuhan ekonomi harus didasarkan pada pandangan hidup Islam. Kebijakan-kebijakan untuk peningkatan kekayaan ekonomi ini bertumpu pada kebijakan (politik) dalam bidang pertanian, industri, pendanaan proyek dan penciptaan pasar luar negeri untuk produk-produk Daulah Islamiyah.

Kebijakan dalam bidang pertanian didasarkan pada sebuah paradigma, bahwa proyek-proyek pertanian dilaksanakan sesuai dengan hukum-hukum syariah yang berhubungan dengan tanah. Dengan demikian, proyek-proyek untuk produksi pertanian mengikuti status kepemilikan atas lahan-lahan pertanian. Menurut al-Maliki, status lahan-lahan pertanian tersebut kebanyakan adalah milik individu, bukan milik negara maupun umum. Untuk itu, negara tidak memiliki peran terlalu menonjol dari proyek-proyek pertanian. Dengan kata lain, proyek-proyek pertanian adalah proyek yang bersifat individual, bukan komunal. Namun demikian, negara bertanggung jawab memberikan modal kepada petani yang tidak memiliki modal untuk menggarap lahan pertaniannya. Negara juga bertanggung jawab penuh dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti pembuatan jalan, irigasi, bendungan, dan lain sebagainya sesuai dengan prinsip-prinsip keseimbangan.

Politik pertanian dirancang sedemikian rupa untuk meningkatkan produksi pertanian; biasanya ditempuh dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian. Semua kebijakan (politik) pertanian harus ditujukan untuk meningkatkan produksi pada tiga produk penting:

1. Produksi bahan makanan; agar ada ketersediaan bahan makanan pokok bagi rakyat. Pasalnya, makanan pokok merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi.
2. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat pakaian seperti kapas, wol, pohon rami, dan lain sebagainya. Produk-produk semacam ini sangat penting karena ia termasuk kebutuhan primer.
3. Komoditas ekspor yang memiliki pasaran di luar negeri seperti palawija, karet, kopra, cengkeh, sutra, kapas, dan lain sebagainya.

Ini jika ditinjau dari aspek peningkatan produksi.

Adapun ditinjau dari aspek pembangunan infrastruktur, seharusnya negara menitik-beratkan pada pembangunan infrastruktur-infrastruktur industri agar terjadi revolusi industri yang bisa mendorong terjadinya kemajuan di bidang ekonomi. Sebab, tujuan dari pembangunan ekonomi adalah menciptakan kemajuan materi. Hal ini tidak bisa diwujudkan kecuali dengan revolusi industri. Sayang, Barat telah meracuni negeri-negeri kaum Muslim dengan program pembangunan yang menitikberatkan pada bidang pertanian, baru kemudian industri. Semua ini ditujukan agar di negeri-negeri kaum Muslim tidak terjadi revolusi industri. Akibatnya, sampai sekarang, negeri-negeri kaum Muslim tidak pernah maju dan kuat secara ekonomi.

Adapun politik industri ditujukan untuk menjadikan negara sebagai negara industri. Tujuan ini hanya bisa tercapai dengan cara memproduksi alat-alat berat yang digunakan untuk menunjang proyek-proyek pembangunan negara lainnya, dan untuk memangkas ketergantungan kepada pihak asing. Untuk itu, pembangunan sektor industri harus mendapatkan porsi perhatian yang sangat serius untuk mempercepat terjadinya revolusi industri di negara tersebut.

Sementara itu, kebijakan dalam pendanaan proyek-proyek sesungguhnya bergantung pada jenis proyek itu sendiri, apakah termasuk sektor privat ataukah sektor publik. Jika proyek-proyek pembangunan itu termasuk sektor privat maka negara hanya memberikan bantuan-bantuan kepada pelaku proyek, dan menyediakan infrastrukturnya saja. Jika proyek itu termasuk sektor publik maka pendanaan untuk proyek-proyek semacam ini membutuhkan pengkajian yang mendalam. Pendanaan untuk proyek-proyek semacam ini harus bersandar pada kas negara yang tersimpan di Baitul Mal. Dalam hal ini, negara tidak boleh bersandar pada utang luar negeri. Sebab, telah tampak jelas bahaya utang luar negeri bagi negara-negara pengutang. Untuk itu, pembaca bisa membaca ulasan Dr. Abdurrahman al-Maliki mengenai bahaya utang luar negeri bagi kaum Muslim.

Khatimah

Pembangunan di negeri-negeri kaum Muslim yang mengikuti program dan arahan Barat telah terbukti tidak mengantarkan negeri-negeri kaum Muslim menjadi negara yang makmur dan kuat secara ekonomi. Bahkan negeri-negeri kaum Muslim terus terpuruk dan semakin bergantung pada kaum kafir Barat. Bahkan program pembangunan di Dunia Ketiga justru dijadikan senjata oleh kaum kafir untuk menguras kekayaan alam dan menghalangi negeri-negeri itu menjadi negara industri yang kuat dan tangguh. Untuk itu, sudah selayaknya kaum Muslim menyadari sepenuhnya rencana-rencana jahat kaum kafir di balik program pembangunan dan rekonstruksi Dunia Ketiga.

Buku ini penting dibaca, khususnya oleh para penguasa Muslim dan pembuat kebijakan ekonomi negara. Dengan itu, program pembangunan dan kebijakan ekonomi di negeri-negeri kaum Muslim benar-benar mampu mengantarkan mereka menuju kesejahteraan dan menjadikan mereka sebagai negara yang kuat dan tangguh, bukan menjadi negara lemah yang terus dijadikan sapi perahan kaum imperialis Barat dan menjadi pasar bagi produk-produk Barat.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]

Runtuhnya Trias Politika

Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Pernyataaan Lord Acton yang dibuat pada abad ke-19 memiliki pengaruh yang kuat hingga saat ini. Pengalaman Eropa pada zaman kegelapan di bawah raja-raja tiran membuat para filosof mencari tahu mengapa penindasan itu terjadi. Mereka kemudian sampai pada kesimpulan, penindasan para tiran terjadi karena mereka memiliki kekuasaan yang absolut tanpa batas.

Montesquieu, dalam the Spirit of Laws, lalu menggagas doktrin trias politika yang kemudian menjadi pilar penting negara sekular-demokrasi. Doktrin ini memisahkan kekuasaan menjadi: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Lahirlah kemudian negara republik-demokrasi, yang kekuasaan eksekutifnya diserahkan kepada presiden atau perdana menteri; legislatifnya—yang memiliki kekuasaan untuk membuat hukum—diserahkan kepada parlemen; dan yudikatifnya diserahkan kepada lembaga pengadilan.

Secara teoretis, trias politika diharapkan bisa mencegah pemerintah tiranik. Lembaga legislatif, karena merupakan wakil rakyat, diharapkan akan menghasilkan hukum dan kebijakan yang sejalan dengan kepentingan rakyat. Lembaga ini diharapkan pula akan selalu mengoreksi kebijakan pemerintah. Adapun pihak eksekutif (pemerintah) akan memperhatikan rakyat sepenuhnya, karena kalau tidak, rakyat tidak akan lagi memilih mereka. Yudikatif pun diharapkan mandiri dan independen untuk mengadili pelanggaran hukum yang terjadi. Namun, realitanya tidak seindah doktrin yang diharapkan.

Sistem demokrasi dengan trias politikanya ternyata membentuk rezim otoritarian baru, yakni pemilik modal. Para pemilik modallah yang kemudian menguasai ketiga lembaga negara demokrasi (eksekutif, legislatif, yudikatif). Fungsi ketiganya pun lumpuh di bawah ketiak pemilik modal. Lahirlah negara korporasi; penguasa pun ‘berselingkuh’ dengan pengusaha. Penguasa lebih tunduk dan berpihak kepada pengusaha yang mendanai penguasa terpilih. Maklum, untuk bisa terpilih, seorang penguasa butuh dana yang besar. Adapun yudikatif tutup mata terhadap pelanggaran eksekutif, pasalnya yudikatif juga mudah disuap.

Produk hukum yang dilahirkan oleh Parlemen tidak selalu memihak rakyat. Di Indonesia DPR mengeluarkan UU Migas, UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air yang pro-liberal. Berdasarkan UU Migas Pemerintah membuat kebijakan untuk mengurangi subsidi BBM. Akibatnya, harga BBM dalam negeri naik dan rakyat yang menjadi korbannya. Berdasarkan UU Kelistrikan PLN pun secara bertahap di privatisasi. Dipastikan dengan privatisasi PLN, listrik akan semakin mahal. Nyaris sama dengan legislatif, kekuasaan eksekutif pun tidak memihak rakyat.

Gambaran hubungan ini tampak jelas dalam sistem politik AS. Bisa disebut hampir semua politisi AS adalah para konglomerat atau didukung penuh pebisnis kaya. Keluarga Bush, misalnya, dikenal sebagai konglomerat korporasi minyak. Wakil Presiden AS sekarang, Dick Cheney, adalah CEO Halliburton yang bermasalah. Mantan Menlu AS Collin Powel pernah duduk dalam dewan direktur AOL. Terdapat juga nama Thomas White mantan eksekutif Enron (yang juga bermasalah), dan Paul O’Neill, mantan CEO Alcoa, perusahaan alumanium terbesar dunia.

Dipilihnya mereka bukan tanpa alasan. Mereka merupakan donatur besar yang mendukung keberhasilan Bush menjadi presiden. Pada Pemilu tahun 2000 lalu, 70% dari US$ 1,9 juta sumbangan politik WorldCom mengalir ke Partai Republik. Dari tahun 1989 hingga 2001, Enron telah memberikan sumbangan besar US$ 113.800 kepada Partai Republik.

Bisa dimengerti mengapa para politisi AS, baik di eksekutif atau legislatif, mendukung penuh kebijakan Bush saat menyerang Irak. Persoalan utamanya bukanlah masalah terorisme, tetapi persoalan bisnis minyak yang menggiurkan. Demikian sebagaimana ditulis Alan Greenspan yang mantan pimpinan bank sentral AS.

Pengusaha minyak dunia pun meraih untung besar. Sebagaimana dirilis EksNas-LMND (22 Februari 2007) tentang laporan pendapatan untuk tahun 2007, ExxonMobil memperoleh keuntungan sebesar $40.6 biliun atau setara dengan Rp 3.723.020.000.000.000,- (dengan kurs rupiah 9.170,-). Nilai penjualan ExxonMobil mencapai $404 biliun, melebihi Gross Domestic Product (GDP) dari 120 negara di dunia. Setiap detiknya, ExxonMobil berpendapatan Rp 11.801.790,-. Perusahaan minyak AS lainnya, Chevron, melaporkan keuntungan yang diperolehnya selama tahun 2007 mencapai $18, 7 biliun atau Rp 171.479.000.000.000,-. Royal Ducth Shell menyebutkan nilai profit yang mereka dapatkan selama setahun mencapai $31 miliar atau setara dengan Rp 284.270.000.000.000,-

Keuntungan yang diperoleh korporasi-korporasi negara imperialis ini tidaklah setara dengan Produk Domestic Bruto (PDB) beberapa negara Dunia Ketiga, tempat korporasi tersebut menghisap. Hingga akhir tahun 2007, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia belum sanggup menembus Rp 4.000 triliun; untuk triwulan ke-3 tahun 2007 saja hanya mencapai Rp 2.901. triliun. Negara penghasil minyak lainnya, Libya hanya 50.320 juta US$, Angola (44, 033 juta US$), Qatar (42, 463US$), Bolivia (11.163 juta US$), dan lain-lain.

Di negara kampiun demokrasi sendiri, trias politika tidak benar-benar terjadi. Konstitusi AS menentapkan kewenangan Presiden dalam mengampuni seluruh pelaku kejahatan, kecuali impeachment. Bab II Pasal II menyatakan: “President shall have power to grant reprieves and pardons for offenses againts the United States, except in cases of impeachment.” (Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan ampunan dan penangguhan untuk setiap pelanggaran di Amerika Serikat, kecuali dalam hal impeachment).

Kewenangan ini membuat Presiden AS memegang kekuasaan yudisial yang besar untuk membatalkan keputusan pengadilan atau bahkan sama sekali membatalkan gugatan atau tuntutan. Penyimpangan yang paling terkenal dilakukan Presiden Gerald Ford pada 1974. Setelah Richard Nixon berhenti dari jabatannya karena tersangkut skandal Watergate, Wakil Presiden Ford memegang jabatan presiden. Dalam pidatonya di televisi tanggal 8 September 1974, Presiden Ford memberikan ampunan penuh kepada Nixon atas kesalahannya dan menghentikan penyeledikan skandal Watergate.

Hubungan penguasa-pengusaha juga terjadi di Indonesia. Banyak elit politik yang juga dikenal sebagai pengusaha. Kalau keadaannya seperti itu, sangat sulit diharapkan parlemen yang mengklaim wakil rakyat bisa kritis terhadap penguasa; sulit pula diharapkan penguasa akan benar-benar berpihak kepada rakyat. Sebabnya, mereka memiliki kepentingan yang sama, yakni bisnis. Tragisnya, bukan rahasia lagi, kalau isu suap sering muncul setiap kali DPR membuat UU strategis.

Hubungan pengusaha dan penguasa di Indonesia ini tergambar baik dalam kasus BLBI. Melalui payung Inpres 8/2002, Anthony bisa bebas melenggang karena mendapat surat keterangan lunas (SKL). Utang Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI kedua pun cukup dilunasi dengan menyerahkan aset BDNI senilai Rp 18,85 triliun. Sjamsul juga membayar tunai Rp 1 triliun, ditambah penyerahan aset PT Dipasena, Gajah Tunggal Petrosel, dan Gajah Tunggal Tyre. Sama dengan Anthony, Sjamsul pun bebas setelah dihadiahi SKL.

Nasib yang sama terjadi di yudikatif. Rezim otoritarian pemilik modal bermain untuk menggolkan kepentingannya. Kasus suap yang dituduhkan kepada Urip Tri Gunawan salah satu contoh kasusnya. Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI ini tertangkap tangan oleh KPK menerima suap senilai Rp 6 miliar. Padahal sebelumnya timnya mengeluarkan keputusan bahwa BLBI tidak terbukti ada tindak korupsi. Kalau eksekutif mengabdi kepada pemilik modal dan bukan rakyat, legislatif juga membuat kebijakan yang mengabdi kepada pemilik modal dan bukan rakyat, dan yudikatif pun disuap oleh pemilik modal, bagaimana mungkin trias politika akan berfungsi?


Islam Mencegah Rezim Otoritarian

Islam sebagai agama yang komprehensif memiliki metode (tharîqah) sendiri untuk mencegah rezim otoriter. Titik awal mengapa sebuah rezim menjadi otoriter sesungguhnya terletak pada sumber hukum. Sebab, dari sumber hukum inilah undang-undang atau sebuah kebijakan dibuat. Sumber hukum yang diserahkan kepada manusia menimbulkan potensi besar bagi manusia itu untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingannya.

Itulah yang membuat mengapa raja pada masa kegelapan Eropa menjadi diktator. Raja mengklaim dirinya wakil Tuhan di muka bumi. Titah Raja adalah titah Tuhan, padahal agama kristen sendiri tidak memiliki sistem yang utuh dan lengkap untuk mengatur manusia. Muncullah aturan raja yang tidak bisa digugat karena dianggap perintah Tuhan.

Hal yang sama terjadi dalam sistem demokrasi. Ketika parlemen yang mengklaim atas nama rakyat diberi wewenang membuat hukum, jadilah parlemen membuat kebijakan yang sejalan dengan kepentingannya, yakni kepentingan pemilik modal.

Berbeda dengan Islam, yang menjadikan kedaulatan ada di tangan syariah, yakni Allah Swt., dengan sumber hukum al-Quran dan as-Sunnah. Perintah Khalifah sebagai penguasa tidak otomatis sebagai perintah Tuhan. Khalifah dalam kebijakannya harus merujuk pada al-Quran dan as-Sunnah. Kalau perintah Khalifah menyimpang dari sumber hukum itu, ia tidak wajib ditaati.

Khalifah mungkin saja menyimpang, karena dia manusia biasa; menyimpang dari al-Quran dan as-Sunnah. Karena itu, dalam Islam ada kewajiban—bukan hanya hak—untuk mengoreksi penguasa yang menyimpang. Islam mengingatkan pentingnya mengoreksi kezaliman penguasa meskipun taruhannya adalah kematian. Rasulullah saw. bersabda: Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri menentang penguasa zalim dan ia terbunuh karenanya. (HR Abu Dawud).

Untuk itu, dalam Islam, keberadaan partai politik yang melakukan koreksi terhadap penguasa bukan hanya boleh, tetapi wajib (Lihat: QS Ali Imran [3]: 103). Partai politik dalam Negara Khilafah didirikan dengan tujuan mengoreksi Khalifah, menjaga pemikiran Islam di tengah-tengah masyarakat, dan memastikan pemerintah tidak menyimpang dari penerapan Islam.

Dalam sistem Khilafah, terdapat pula Mahkamah Mazhalim yang memutuskan perselisihan antara rakyat dan penguasa (Khalifah). Rakyat yang merasa dizalimi oleh penguasa boleh mengadukan perkaranya kepada mahkamah ini. Qadhi (hakim) ini juga secara berkala mengawasi seluruh pejabat negara dan hukum perundang-undangan yang dilaksanakan untuk memastikan semuanya berjalan sesuai dengan syariah tanpa ada penindasan pada rakyat. Guna memastikan agar Qadhi Mazhalim bebas dari tekanan politik, syariah membatasi kekuasaan eksekutif Khalifah untuk tidak memiliki wewenang memberhentinkan seorang Qadhi Mazhalim dari posisinya jika Qadhi itu sedang menyidangkan kasus yang melibatkan Khalifah, Muawwin Tafwidh (pembantu Khalifah) atau kepala pengadilan (Qadhi al-Qudhat)

Ada pula Majelis al-Ummah, sebuah majelis yang merupakan representasi (wakil) dari masyarakat. Majelis ini dipilih oleh rakyat dan anggotanya terdiri atas perwakilan umat Islam dan non-Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Para anggota majelis ini mewakili konstituen mereka di dalam Negara Khilafah. Majelis ini tidak memiliki kekuasaan legislasi, namun memiliki kewenangan untuk mengimbangi kekuasaan eksekutif Khalifah. Para anggota majelis dapat menyuarakan opini publik mereka secara bebas tanpa takut dibungkam atau dibui. Sejalan dengan kekuasaan mandatarisnya, majelis ini memiliki kekuatan dalam menilai kinerja Khalifah dan pemerintahannya.

Ada perkara penting lain dalam Negara Khilafah, yakni Khalifah tidak boleh melakukan penyiksaan dan tajassus (memata-matai) rakyatnya, baik Muslim ataupun non-Muslim. Penahanan dan penawanan sewenang-wenang sangat terlarang dalam Negara Khilafah. Prinsip hukum habeas corpus (kesetaraan di depan hukum) diberlakukan. Setiap orang yang ditahan harus dihadapkan ke pengadilan dan kasus mereka harus diputuskan oleh seorang qâdhî (hakim). Rasulullah saw memerintahkan agar dua pihak yang bertikai harus berhadapan di pengadilan. (HR Abu Dawud).

Seluruh tersangka diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah hingga pengadilan syariah membuktikannya bersalah. Rasulullah saw. bersabda (yang artinya): Penuntut wajib menghadirkan bukti dan saksi yang disumpah atas perkara yang disaksikannya. (HR al-Baihaqi).

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Farid Wadjdi]

POLITIK PEREMPUAN ( KASUS KUOTA 30% DAN ZIPPER SISTEM)

“Cuman perempuan yang paling tahu soal perempuan.” Inilah sebuah ungkapan yang semakin memotivasi para pejuang hak-hak perempuan untuk terus maju berjuang agar perempuan menjadi warga Negara kelas satu sama dengan laki-laki. Oleh sebab itu, tidak aneh bila selanjutnya posisi penentu kebijakan menjadi target utama perjuangan politik mereka. Mereka beranggapan semakin banyak perempuan yang duduk di parlemen, semakin kuat suaranya mewarnai kebijakan yang akan diberlakukan. Dengan begitu, kepentingan mereka akan terpenuhi. Bahkan, mereka juga menginginkan untuk duduk di elite kekuasaan (menjadi penguasa) karena dianggap sebagai langkah yang lebih tepat dan nyata. Untuk mendukung dan mengoptimalkan perjuangan, mereka memandang sistem politik harus lebih demokratis lagi. Untuk itu, demokratisasi menjadi agenda yang harus diperjuangkan. Walaupun demikian, pada kenyataannya perempuan tidak mampu mempengaruhi kebijakan nasional, karena pelaksanaan kebijakan bergantung pada lembaga eksekutif. Ketika telah duduk elite kekuasaan, tanggung jawab formal mereka juga ada pada elite kekuasaan yang lebih tinggi, tidak pada rakyat apalagi, pada perempuan.

Tanggal 12 Februari 2003 boleh jadi merupakan hari bersejarah bagi para aktivis perempuan di Indonesia. Pada tanggal tersebut sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pemilu yang didalamnya tercantum kuota perempuan di DPR. Ihwal kuota tersebut terdapat pada pasal 65 ayat (1). Ayat tersebut selengkapnya berbunyi : Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekutang-kurangnya 30 persen. Fraksi Golkar, PPP, dan PKB merupakan tiga fraksi yang mempunyai andil besar mengengolkan kuota tersebut (Media Indonesia, 19/2/2003).

Sementara itu saat ini perdebatan pun semakin hangat pada level pengambil kebijakan mengenai konsep zipper system yang mewajibkan bahwa dari 3 orang caleg terpilih harus ada satu orang perempuan. Hal ini juga masih mengalami tarik ulur kepentingan karena zipper system ini dianggap tidak relevan untuk diterapkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan untuk menjadi anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak, untuk itu setiap orang yang ingin menjadi caleg haruslah berkompetisi pada ajang pemilu ketika mereka ingin menjadi anggota legislatif termasuk wanita.

Terlepas dari itu peran politik perempuan yang masih sangat minim disebabkan karena budaya masyarakat Indonesia yang masih patrialkal dan kurangnya akses perempuan dalam sektor politik, sehingga dinilai bahwa karena pengambil kebijakan adalah kebanyakan dari kalangan lelaki maka mereka menganggap perlu untuk melibatkan diri dalam proses pengambilan kebijakan hal inilah yang mengilhami gerakan kaum feminis untuk memberikan dorongan kepada kaum perempuan untuk keluar dari habitat aslinya, yaitu sebagai ibu yang mempersiapkan generasi yang berkualitas dan pengatur rumah tangga. Kaum feminis menganggap bahwa domestikasi perempuan merupakan sebuah sub-ordinasi atas perempuan. Kiprah perempuan di sektor domestik tidak menghasilkan uang sehingga mereka akan bergantung secara ekonomi kepada laki-laki. Perempuan akan menerima perlakuan tersebut dengan terpaksa karena takut kehilangan sumber ekonominya. Kenyataan ini mereka anggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Para feminis menganggap bahwa terjadi kekerasan negara terhadap perempuan, negara membuat sejumlah kebijakan atau hukum yang tidak menguntungkan perempuan. Ini karena kekuasaan Negara didominasi oleh para lelaki. Sebab, lelaki dengan bias kelelakiannya, dianggap tidak memahami permasalahan sebenarnya yang dihadapi oleh perempuan. Akibatnya, mereka tidak memiliki empati sehingga mereka banyak membuat kebijakan yang merugikan kaum perempuan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah relevankah penyelesaian permasalahan perempuan di semua sektor kehidupan akan terwujud dengan tercapainya kuota 30 % perempuan yang duduk di parlemen, pemerintahan, maupun partai politik?

Secara normatif, sistem demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat. Setiap partai peserta pemilu sudah pasti memiliki visi sendiri-sendiri. Oleh karena itu, boleh jadi seluruh perempuan anggota parlemen tidak memiliki suara yang sama dalam menyelesaikan permasalahan perempuan karena terkait dengan visi partai yang menaunginya. Demikian pula yang duduk dalam pemerintahan. Tidak semua perempuan memiliki visi dan paradigma yang sama dalam memandang kehidupan. Ini akan menimbulkan perpecahan pendapat hingga permasalahan perempuan itu sendiri tidak terselesaikan.

Sementara itu, secara faktual, permasalahan perempuan juga tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan lintas sektoral yang ada dalam sistem negara. Oleh karena itu, penyelesainnya pun seharusnya bersifat lintas sektoral. Namun, apakah sistem negara di Indonesia yang bersifat kapitalistik mampu meredam seluruh permasalahan yang sudah sangat kompleks, termasuk permasalahan perempuan? Contoh nyata, Indonesia yang top leader-nya seorang perempuan ternyata makin hari makin terpuruk. Jangankan menyelesaikan masalah yang terjadi, permasalahan justru makin hari makin bertambah. Kasus suap yang melanda anggota dewan maupun yang dilakukan partai-partai politik, kasus BPPN, penyimpangan anggaran yang mencapai tiga ratusan triliun rupiah, kasus manipulasi hukum, rekayasa politik, pembodohan dan pembohongan publik, dan kasus-kasus korupsi—yang menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia—adalah beberapa contoh masalah yang dihadapi Indonesia. Indonesia juga adalah negara yang berada di bawah garis kemiskinan dengan angka pengangguran dan kemiskinan yang makin meningkat. Semua permasalahan laksana benang kusut yang tidak bisa diurai kembali. Secara normatif memang demikianlah karakter sistem kapitalis. Siapa yang mempunyai kapital, dialah yang berkuasa menentukan kebijakan, tidak peduli yang lain menderita karenanya. Indonesia yang bergantung pada IMF tentunya harus menuruti seluruh perintah IMF yang terkandung dalam Letter of Intent (LoI), termasuk di dalamnya privatisasi BUMN dan penghapusan subsidi yang berakibat sangat menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, wajar kalau ada yang mengatakan bahwa anggota dewan yang sebenarnya bukanlah orang-orang yang duduk di dalam Gedung DPR/MPR, termasuk anggota dewan perempuan, tetapi IMF. IMF juga sudah pasti akan membiarkan benang kusut yang melanda Indonesia tetap terjadi. Sebab, dengan begitulah Indonesia akan selalu bergantung pada IMF sehingga IMF bisa mendikte kebijakan-kebijakan yang diterapkan di Indonesia dengan sesuka hati, baik kepada anggota dewan maupun pemerintah. IMF tidak akan peduli terhadap berbagai kebijakannya yang dapat menyengsarakan rakyat Indonesia. Yang penting, kebijakan-kebijakan itu menebalkan kantong negara-negara di balik IMF itu sendiri. (Al-Wa’ie No. 32 Tahun III, 1-30 April 2003/Safar 1424 H)

Konsep pemberdayaan politik perempuan perspektif feminis sangat berbeda dengan konsep pemberdayaan politik perempuan perspektif islam. Konsep tersebut berpijak dari paham demokrasi, sekularisme, dan individualis. Ketiga paham tersebut bertentangan dengan islam.

Dalam perspektif islam, setiap muslim/muslimah harus menyadari wahyu Allah SWT sebagai sumber pemikiran dalam menyelesaikan permasalahan hidupnya. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus memutuskan suatu kebijakan berdasarkan ketentuan Allah SWT dan Rasulnya, yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan berdasarkan suara mayoritas rakyat, bukan pula berdasarkan pendapat dan keinginan sendiri. Dalam hal ini, hukum syariat sudah pasti mampu memberikan keadilan bagi manusia dan sesuai dengan fitrah manusia sendiri karena bersumber dari Pencipta manusia. Dengan demikian, sekalipun kaum laki-laki yang mengambil kebijakan, jika ia terikat dengan hukum syariat, bisa dipastikan kebijakannya tidak akan mendiskreditkan perempuan, merampas hak-hak mereka, dan merendahkan derajat mereka. Apalagi Islam telah mendorong peran perempuan agar memfungsikan perannya dalam percaturan politik berdasarkan tujuan yang harus dicapai dan sesuai dengan bidang yang boleh dan mampu digelutinya. Islam, misalnya menjamin hak dan kewajiban politik perempuan untuk melakukan baiat, memilih dan dipilih menjadi anggota majelis syura, menasehati dan mengoreksi penguasa, dan menjadi anggota dalam sebuah partai politik.

Namun tugas utama dari seorang wanita adalah ummun wa rabbah al-bait (ibu sekaligus pengelola rumah tangga). Apa jadinya dengan pengasuhan , pendidikan dan perkembangan anak-anak (generasi muda) jika mereka tersita waktunya untuk aktivitas di luar rumah meskipun aktivitas di luar rumah itu wajib? Bukankah aktivitas di dalam rumah menjadi ummun wa rabbah al-bait adalah fardhu ‘ain, dan tidak dapat digantikan oleh orang lain, meskipun suaminya sendiri? Itulah alasan, mengapa Rasulullah SAW menyuruh kaum wanita agar menaati suami-suami mereka, sementara pahala yang diperoleh seorang wanita yang menaati suaminya amatlah besar.