Selasa, 28 April 2009

Kemerdekaan Pers Bukanlah Suatu kemerdekaan yang Bersifat Absolut

Salah seorang tokoh yang sangat mendukung kebebasan pers adalah RH Siregar, beliau sangat konsisten terhadap pembelaan kemerdekaan pers. Berdasarkan hal tersebut dapat kita temui bahwa beliau sangat tidak setuju dengan adanya berbagai macam kontrol yang bersifat ketat terhadap para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Akan tetapi yang perlu di khawatirkan dalam keinginan beliau yang sangat besar terhadap kebebasab pers menyebabkan pada suatu kondisi yang berlebihan ketika membela pers. Yang seakan-akan memberikan justifikasi bahwa beliau mendorong kearah kebebasan yang menyebabkan para jurnalis bebas dari ancaman apapun dalam aktivitasnya, sehingga tidak ada pembatasan terhadap ruang gerak para jurnalis.

Sesungguhnya ketika kita melihat secara teliti dan cermat maka akan kita temukan bahwa kemersekaan pers bukanlah merupakan “tujuan” melainkan tidak lebih sebagai “sarana” untuk mencapai tujuan tertentu. Ada beberapa hal yang dapat kita jadikan sebagai patokan awal dalam melihat kebebasan pers :

· Kemerdekaan pers dibutuhkan untuk pencarian kebenaran. Hal ini dapat dijadikan sebagai patokan dasar untuk memberikan ruang gerak terhadap pers yang bersifat bebas karena ketika kita melihat sejarah akan ditemukan dimasa yang lalu bahwa suatu lembaga ataukah pemegang otoritas cenderung melaksanakan aktivitas yang dapat menghalangi akses terhadap fakta dan kebenaran yang terjadi untuk melindungi otorotas mereka. Disinilah peran pers untuk mengungkapkan hal tersebut.

· Kemerdekaan pers sangat dibutuhkan untuk mengontrol para penguasa. Pers inilah yang akan melaksanakan tugas kontroling terhadap penguasa dalam suatu negara karena menurut Lord Acton : “Kekuasaan Cenderung Korup, Kekuasaan Absolut Mutlak Korup!”

· Proses penciptaan suatu kondisi masyarakat yang punya pengetahuan tentang lingkungan agar mereka dapat mengambil keputusan secara rasional dalam proses pengambilan keputusan akan tercipta dengan adanya kebebasan pers. Dengan semikian pers akan menciptakan suatu keadaan yang menjembatani keterlibatan publik dalam proses politik suatu negara.

· Kondisi “Public Sphere” akan tercipta melalui adanya kebebasan pers. Public Sphere itu sendiri menciptakan suatu kondisi ruang yang bebas dimana beragam suara yang saling bertentangan dapat terwadahi secara merdeka dan otonom.

Dalam negara yang menganut paham demokrasi dapat kita lihat bahwa peran pers sangat dibutuhkan untuk menciptakan suatu kebebasan, karena ada beberapa hal yang akan hanya bisa terwadahi secara optimal dalam negara demokrasi yakni ketika kemerdekaan pers itu tercipta. Namun walaupun kemerdekaan pers sangat dibutuhkan bukan berarti kebebasan yang mereka lakukan adalah kebebasan yang tanpa batas. Para jurnalis haruslah menghormati etika-etika yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang dengan hak istimewa yang mereka miliki untuk mengumpulkan informasi maka mereka dapat dengan seenaknya melakukan berbagai macam pemberitaan.

Sesungguhnya kemerdekaan pers harus ditundukkan pada kerangka untuk mengumpulkan dan menyiarkan informasi yang ada kaitannya dengan kepentingan publik. Jadi jelas yang menjadi perhatian utama dalam proses pemberitaan yang dilakukan adalah kepentingan publik dan kemaslahatan masyarakat. Mereka bebas dalam kerangka tersebut dan dapat mengeksplorasi kemampuan mereka sampai pada tingkatan yang dengan pemberitaan merka dapat membela kepentingan-kepentingan rakyat. Jadi jelas berbagai macam penginformasian diluar pada kerangka kepentingan publik tidak seharusnya dilakukan oleh pata jurnalis. Semisal penyebaran pornografi, penyebaran fitnah, penghinaan dan sebagainya. Hal-hal seperti itu sebenarnya justru hanya akan mencederai pers itu sendiri.

Kemerdekaan yang diberikan kepada pers adalah suatu kemerdekaan yang “bertanggung jawab” bukan justru dengan kemerdekaan pers yang memberikan hak istimewa kepada para jurnalis menyebabkan mereka menjadi orang-orang yang sangat bebas dalam berbagai macam hal dengan menjadikan payung hukum sebagai pelindung mereka. Dari sini dapat kita lihat bahwa seorang jurnalis harus mampu mempertanggung jawabkan informasi yang disampaikannya. Merekia tidak boleh menyiarkan suatu informasi yang berisi berita bohong. Dalam hal ini dalam mekanisme pers telah tersedia suatu mekanisme yang jelas untuk melakukan pembelaan diri terhadap berbagai macam pemberitaan yakni berupa “Hak Jawab” dari objek yang menjadi sasaran pemberitaan sebagai jawaban terhadap penyebaran informasi yang tidak benar terhadap objek tersebut. Hak jawab ini bersifat suatu pembelaan, tetapi hak jawab ini bersifat alternatif artinya dapat digunakan dapat juga tidak. Jika seandainya seseorang dapat menjelaskan perihal suatu pemberitaan yang tidak akurat dan penyebaran informasi yang merugikan orang lain maka pers pantas dihukum.

Namun eksistensi dari pers ini juga perlu dikontrol agar tidak terjadi kebebasan dan penggunaan kekuasaan yang bersifat absolut. Sebagai mana yang dikatakan oleh Lord Acton bahwa kekuasaan yang bersifat absolut akan cenderung korup. Oleh sebab itu pengontrolan perlu dilakukan hal ini berlaku bagi pemerintah dan juga bagi pers.

Kondisi saat ini memberikan suatu penggambaran yang sangat buruk bagi pers, karena banyak pihak yang mengecam kebebasan pers disebabkan karena berbagai kalangan menilai pemberitaan pers sangat merugikan masyarakat secara luas, sehingga muncullah anggapan bahwa kebebasan pers bersifat negatif dan harus dihilangkan. Namun sebenarnya ketika kita mengkaji kemerdekaan pers itu sendiri maka kita akan menemukan bahwa sesungguhnya kemerdekaan pers tidak perlu dihilangkan karena akan memberikan banyak manfaat, tetapi yang harus dilakukan adalah mengembalikan kebebasan itu pada kerangka yang seharusnya. Yakni pada kerangka kebebasan yang bertanggung jawab dan bukan kebebasan yang “kebablasan”.

Kemerdekaan yang terdapat dalam tubuh pers bukanlah suatu kebebasan tanpa batas. Bahkan ketika kita mengamati diberbagai macam negara manapun, negara sedemokratis apapun, tetaplah akan kita temukan pembatasan pada persnya. Tetapi yang membedakan adalah pada tataran apa yang dibatasi oleh setiap negara tersebut terkait dengan kebebasan pers itu sendiri. Oleh sebab itu yang seharusnya dilakukan adalah tidak hanya berhenti pada tataran pembatasan pers tetapi juga menyangkut tentang perkara apa yang perlu dibatasi dalam kemerdekaan pers.


Penulis : Danial Darwis (Mahasiswa FISIP UNHAS, Prog. Studi Ilmu Politik)

1 komentar:

  1. kayaknya bukan cuma kemerdekaan pers yang tidak absolut, kemerdekaan yang lain juga tidak absolut....

    BalasHapus